Dalam pelaksanaan kegiatan, Klinik HKI-IKM memberikan layanan berupa bimbingan dan konsultasi terkait KI, diantaranya:
Mengembangkan IKM melalui bimbingan dan konsultasi, fasilitasi, promosi dan informasi, advokasi serta meningkatkan kerjasama kelembagaan.
Pemecahan masalah penerapan substansi KI;
Pemecahan masalah pelindungan terhadap KI;
Penyelesaian kelengkapan dokumen dalam rangka pendaftaran KI.
Untuk mendapatkan layanan bimbingan dan konsultasi, dapat dilakukan sebagai berikut:
Menghubungi kantor sekretariat Klinik HKI-IKM melalui telepon, website, surat menyurat dan e-mail pada setiap hari kerja.
Mendatangi kantor sekretariat Klinik HKI-IKM untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Klinik HKI-IKM.
Untuk memperlancar jalannya konsultasi, pengusaha IKM atau masyarakat lainnya terlebih dahulu agar mempersiapkan pokok-pokok materi KI yang akan dikonsultasikan.
Pelaksanaan konsultasi dilakukan pada setiap hari kerja, yakni Hari Senin s/d Jum’at mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Klinik HKI-IKM menyediakan bantuan fasilitator dan tenaga ahli untuk memberikan bimbingan dan konsultasi bagi IKM dan masyarakat lain yang membutuhkan yang menyangkut Kekayaan Intelektual. untuk mendapatkan layanan dimaksud, dapat dilakukan sebagai berikut menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, tembusan kepada Direktur Jenderal IKMA dengan mencantumkan identitas, alamat dan telepon/ faximile yang bersangkutan.
Klinik HKI-IKM menyediakan layanan penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang KI meliputi pelatihan fasilitator KI tingkat pemula, pelatihan fasilitator KI tingkat lanjutan dan sosialisasi KI.
Klinik HKI-IKM memberikan fasilitasi kepada IKM berupa permohonan pendaftaran di bidang KI yaitu Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri.
Layanan Pameran.
Klinik HKI-IKM memberikan layanan dan pemberian informasi tentang KI pada IKM dan masyarakat luas dengan turut berpartisipasi dalam berbagai event pameran di dalam negeri termasuk memberikan fasilitas ruang pamer di stand Klinik HKI-IKM bagi produk industri yang telah terdaftar KI-nya.
Layanan Informasi.
Klinik HKI-IKM memberikan berbagai informasi di bidang KI berupa penyebarluasan:
Buku panduan KI;
Leaflet; dan
Informasi lainnya tentang KI.
Perolehan layanan informasi ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor sekretariat Klinik HKI-IKM dengan membawa identitas diri dan tidak dikenakan biaya sepanjang jenis informasi yang dibutuhkan tersedia di Klinik HKI-IKM.
Klinik HKI-IKM memberikan fasilitasi layanan konsultasi kepada IKM dalam rangka membantu/ memberikan saran penyelesaian kasus/ permasalahan di bidang KI, menyangkut:
Kasus pemalsuan;
Kasus pembajakan;
Kasus peniruan; dan
Kasus penolakan.
Klinik HKI-IKM melakukan kerjasama kelembagaan dengan instansi terkait dan stakeholder lainnya di bidang KI, misalnya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Balai Besar, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah.
Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan antara Klinik HKI-IKM dengan Kementerian Hukum dan HAM antara lain:
Pelindungan dan pendaftaran bidang KI;
Narasumber dan instruktur bidang KI; dan
Fasilitasi penyelesaian sengketa bidang KI.
Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan antara Klinik HKI-IKM dengan Dinas yang membawahi sektor industri di daerah antara lain:
Penyediaan peserta pelatihan fasilitator KI;
Pengiriman fasilitator dan tenaga ahli KI ke daerah;
Koordinasi fasilitasi KI ke daerah;
Koordinasi terkait pelanggaran KI oleh IKM (Kepolisisan, Kejaksaan); dan
Koordinasi bidang paten hasil invensi IKM terkait penulisan deskripsi paten (Balai Besar, Baristand, Kemenristek, LIPI, Perguruan Tinggi).