Latar Belakang

Timbulnya berbagai masalah dan sengketa hukum dalam perlindungan KI membutuhkan penegakkan hukum yang tegas dan upaya bersama dalam memberantas pelanggaran peraturan KI. Untuk mewujudkan kebijakan yang strategis tersebut dan memberikan pelindungan hukum terhadap produk-produk khusus IKM, maka Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian telah mendirikan Klinik KI–IKM sebagai upaya meminimalisir kasus-kasus yang timbul di IKM.

Selengkapnya....

Pengertian KI

Secara substantif pengertian KI dapat didefinisikan sebagai kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi. Manfaat lain yang dapat dinikmati adalah melekatnya konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.

Selengkapnya....

Visi dan Misi

Klinik Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka yang selanjutnya disebut Klinik KI Ditjen IKMA adalah unit kerja yang berfungsi melaksanakan pembinaan dan penerapan Kekayaan Inteletual (KI) kepada aparatur pembina IKM dan masyarakat Industri khususnya IKM.

Selengkapnya....

Layanan Klinik KI Ditjen IKMA

Dalam pelaksanaan kegiatan, Klinik KI-IKM memberikan layanan berupa bimbingan dan konsultasi terkait KI, fasilitasi kepada IKM berupa permohonan pendaftaran, pemberian informasi tentang KI pada IKM dan masyarakat luas dengan turut berpartisipasi dalam berbagai event pameran di dalam negeri, memberikan fasilitasi layanan konsultasi kepada IKM dan melakukan kerjasama kelembagaan dengan instansi terkait dan stakeholder lainnya di bidang KI.

Selengkapnya....