Menjadikan Klinik HKI Ditjen IKMA sebagai lembaga layanan kekayaan intelektual yang profesional, dinamis dan bersinergi dalam meningkatkan daya saing IKM.
Mengembangkan IKM melalui bimbingan dan konsultasi, fasilitasi, promosi dan informasi, advokasi serta meningkatkan kerjasama kelembagaan.
Meningkatkan kemampuan SDM di bidang Kekayaan Intelektual
Meningkatnya jumlah pengusaha industri kecil dan menengah yang memperoleh pelayanan dari Klinik HKI.
Meningkatnya kesadaran para pengusaha industri kecil menengah untuk memanfaatkan layanan pendaftaran subyek-subyek KI.
Terciptanya kesamaan persepsi antara para pengusaha industri kecil menengah dan aparat pembina.
Meningkatkan jumlah dan kemampuan fasilitator KI.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap dunia usaha melalui pembinaan dan penerapan KI, Klinik HKI Ditjen IKMA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menyebarluaskan informasi tentang KI khususnya bagi IKM melalui buku panduan KI, brosur/ leaflet, dan sarana informasi lainnya tentang KI;
Memberikan layanan konsultasi dan bimbingan menyangkut KI kepada IKM;
Memberikan pelindungan hukum terhadap IKM dalam penyelesaian permasalahan di bidang KI;
Menyusun pola kerja keterkaitan dan pelaksanaan koordinasi KI dengan instansi dan lembaga terkait, baik di pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), khususnya program KI dalam rangka mendukung daya saing IKM);
Melakukan koordinasi dengan Pusat Manajemen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Perindustrian dalam penerapan KI di bidang industri khususnya IKM;
Memantau, analisa dan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan KI (kendala, peluang, tantangan) yang dilakukan terhadap masyarakat Industri khususnya IKM;
Menyediakan bantuan fasilitator dan tenaga ahli KI kepada IKM; dan
Meningkatkan profesionalitas pengelola Klinik HKI Ditjen IKMA.