Meningkatnya jumlah pengusaha industri kecil dan menengah yang memperoleh pelayanan dari Klinik KI IKM.
Meningkatnya kesadaran para pengusaha industri kecil menengah untuk memanfaatkan layanan pendaftaran subyek-subyek KI.
Terciptanya kesamaan persepsi antara para pengusaha industri kecil menengah dan aparat pembina.
Meningkatkan jumlah dan kemampuan fasilitator KI.
Dalam rangka mengoptimalkan KI di masyarakat industri kecil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian terus memacu program pembinaan dan pengembangan KI dengan membentuk "Klinik KI-IKM" yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merk, Indikasi Geografis, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.