Meningkatnya jumlah pengusaha
industri kecil dan menengah yang memperoleh pelayanan dari Klinik KI IKM.
Meningkatnya kesadaran para
pengusaha industri kecil menengah untuk memanfaatkan layanan pendaftaran
subyek-subyek KI.
Terciptanya kesamaan persepsi antara
para pengusaha industri kecil menengah dan aparat pembina.
Meningkatkan jumlah dan kemampuan
fasilitator KI.
Dalam
rangka mengoptimalkan KI di masyarakat industri kecil dan menengah, Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian
terus memacu program pembinaan dan pengembangan KI dengan membentuk "Klinik KI-IKM"
yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap
karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merk, Indikasi Geografis, Cipta, Desain
Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu melalui pelatihan,
bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.