---
Cipta Yang Tidak Dapat Didaftar
Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
- Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan :
-
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
-
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
-
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
-
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
-
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
-
Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
-
Karya Arsitektur;
-
Peta;
-
Karya seni batik atau seni motif lain.
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
-
Untuk Ciptaan sebagaimana di maksud pada butir 1 yang di miliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
- Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan :
-
Karya fotografi
-
Potret
-
Karya sinematografi
-
Permainan video
-
Program komputer
-
Perwajahan karya tulis
-
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
-
Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
-
Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
-
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
-
Perlindungan Hak Cipta atas ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
-
Hak cipta atas ciptaannya sebagaimana di maksud pada butir 1 dan 2 yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
-
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara berlaku tanpa batas waktu.
-
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara apabila ciptaan dimaksud belum dilakukan pengumuman dan atau ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
-
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman dalam hal ciptaan tersebut tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama alias atau samaran penciptanya, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
- Perlindungan Hak Ekonomi bagi :
-
Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audio visual
-
Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak fonogramnya difiksasi; dan
-
Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan
Syarat dan Prosedur Perlindungan Hak Cipta :
-
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
-
Dalam hal Permohonan Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan oleh :
-
Beberapa orang yang secara bersama-sama berhakatas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
-
Badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
-
Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.
-
Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.
-
-
Pencatatan ciptaan saat ini seluruhnya dilakukan secara online, dengan proses penyelesaian 1 (satu) hari kerja, kecuali jenis ciptaan yang dikecualikan.
-
Prosedur permohonan pencatatan ciptaan online
-
Daftar Akun, Registrasi Akun Hak Cipta
https://klinikki.kemenperin.go.id/administrator/registration kemudian pilih Daftar Untuk mendapatkan Username dan Password. -
Upload File
- Surat Pernyataan
Mencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh ciptaan. - Surat Pengalihan Hak
Dilampirkan jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, maka harus melampirkan Surat Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan dibuat atas nama Pemegang Hak Cipta. - Contoh Ciptaan maksimum 20 MB.
- Surat Pernyataan
-
Jenis dan file contoh ciptaan yang dilampirkan
-
Buku : Cover Buku, Daftar Isi dan Daftar Pustaka (referensi), dalam bentuk pdf.
-
Program Komputer : Cover, Program dan Manual Book penggunaan program, dalam bentuk pdf.
-
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks : Rekaman/ Partitur (notasi angka/ notasi balok), dalam bentuk mp4/ pdf.
-
Seni Rupa dalam segala bentuk seperti Seni Lukis, Gambar, Seni Ukir, Seni Kaligrafi, Seni Pahat, Seni Patung, Kolase dan Seni Terapan : Foto/gambar, dalam bentuk jpg.
-
Seni Batik : Foto/ gambar, dalam bentuk jpg.
-
-
Formalitas
Pengecekan file persyaratan pendaftaran pencatatan ciptaan oleh Klinik KI
-
Fuga dolores inventore laboriosam ut est accusamus laboriosam dolore
Totam aperiam accusamus. Repellat consequuntur iure voluptas iure porro quis delectus
Eaque consequuntur consequuntur libero expedita in voluptas. Nostrum ipsam necessitatibus aliquam fugiat debitis quis velit. Eum ex maxime error in consequatur corporis atque. Eligendi asperiores sed qui veritatis aperiam quia a laborum inventore
Est eveniet ipsam sindera pad rone matrelat sando reda
Omnis blanditiis saepe eos autem qui sunt debitis porro quia.
Exercitationem nostrum omnis. Ut reiciendis repudiandae minus. Omnis recusandae ut non quam ut quod eius qui. Ipsum quia odit vero atque qui quibusdam amet. Occaecati sed est sint aut vitae molestiae voluptate vel
---
Undang-Undang Hak Cipta