Apa itu Paten ?


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

---

Paten Yang Dapat di Daftarkan

Novelty

Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya

Inventif

Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Implementatif

Dapat diterapkan dalam industri.

---

Yang Menyebabkan Permohonan Paten ditolak

Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan

Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis

---

Ruang Lingkup Perlindungan Hukum Paten

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Paten :

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

Perlindungan Hak Ekonomi bagi :

  1. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual

  2. Produser Fonogram, berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak fonogramnya difiksasi; dan

  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan

Syarat dan Prosedur Permohonan Paten :

  1. Permohonan Paten paling sedikit memuat:

    1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan

    2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor

    3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum

    4. Nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum

    5. Nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa

    6. Nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud di atas, harus dilampiri persyaratan:

    1. Judul Invensi

    2. Deskripsi tentang Invensi :
      harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya

    3. Klaim atau beberapa Klaim Invensi :
      harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi

    4. Abstrak Invensi

    5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar

    6. Surat Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa

    7. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor

    8. Surat Pengalihan Hak Kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor

    9. Surat Bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik

  3. Pendaftaran paten saat ini seluruhnya dilakukan secara online,
    Prosedur permohonan pendaftaran paten online:

    1. Daftar Akun
      Registrasi Akun Paten Online: https://klinikki.kemenperin.go.id/administrator/registration
      kemudian pilih Daftar untuk mendapatkan Username dan Password

    2. Data Dukung yang Diunggah:

      1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia

      2. harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya

      3. Klaim atau beberapa klaim Invensi

      4. harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi

      5. Abstrak Invensi

      6. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar

      7. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor

      8. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)

      9. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)

      10. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)

      11. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

    3. Membuat Permohonan Paten Baru

      • Data Permohonan
        (Jenis Paten, Kriteria Pemohon, dan Data Pemohon)
      • Data Investor
      • Prioritas
      • Dokumen dan Isi Dokumen
    4. Formalitas
      Pengecekan file persyaratan pendaftaran paten

Fuga dolores inventore laboriosam ut est accusamus laboriosam dolore

Totam aperiam accusamus. Repellat consequuntur iure voluptas iure porro quis delectus

Eaque consequuntur consequuntur libero expedita in voluptas. Nostrum ipsam necessitatibus aliquam fugiat debitis quis velit. Eum ex maxime error in consequatur corporis atque. Eligendi asperiores sed qui veritatis aperiam quia a laborum inventore

Est eveniet ipsam sindera pad rone matrelat sando reda

Omnis blanditiis saepe eos autem qui sunt debitis porro quia.

Exercitationem nostrum omnis. Ut reiciendis repudiandae minus. Omnis recusandae ut non quam ut quod eius qui. Ipsum quia odit vero atque qui quibusdam amet. Occaecati sed est sint aut vitae molestiae voluptate vel

---

Undang-Undang Paten

UU No. 13 Tahun 2016

Tentang Paten

Download