Desain Industri


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

  1. Pelindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

  2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pelindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Syarat dan Prosedur Permohonan Desain Industri :
  1. Permohonan Desain Industri paling sedikit memuat:

    1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan

    2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor

    3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum

    4. Nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum

    5. Nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa

    6. Nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas

  2. Pendaftaran desain industri saat ini seluruhnya dilakukan secara online,
    Prosedur permohonan pendaftaran paten online:

    1. Daftar Akun
      Registrasi Akun Paten Online: https://klinikki.kemenperin.go.id/administrator/registration
      kemudian pilih Daftar untuk mendapatkan Username dan Password

    2. Data Dukung yang Diunggah:

      1. Gambar Desain Industri (tampak depan, tampak belakang, tampak kiri, tampak kanan, tampak atas dan perspektif), bisa di tambah tampak bawah, gambar potongan atau gambar referensi (misal benda dalam keadaan terbuka dan tertutup) jika diperlukan.

      2. Uraian Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya terdiri dari : judul desain, kegunaan desain, klaim (bentuk, konfigurasi dan komposisi garis dan/ warna).

      3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri

      4. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)

      5. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)

      6. SK Akta Pendirian (Jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

    3. Membuat Permohonan Desain Industri Baru :

      1. Data Permohonan.

      2. Data Desain.

      3. Prioritas

      4. Dokumen

    4. Formalitas
      Pengecekan file persyaratan pendaftaran Desain Industri oleh Klinik KI

Est eveniet ipsam sindera pad rone matrelat sando reda

Omnis blanditiis saepe eos autem qui sunt debitis porro quia.

Exercitationem nostrum omnis. Ut reiciendis repudiandae minus. Omnis recusandae ut non quam ut quod eius qui. Ipsum quia odit vero atque qui quibusdam amet. Occaecati sed est sint aut vitae molestiae voluptate vel

---

Undang-Undang Desain Industri

UU No. 31 Tahun 2000

Tentang Desain Industri

Download