Definisi Merek


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

---

Fungsi Merek

Pemakaian Merek berfungsi sebagai :

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;

Jaminan atas mutu barangnya;

Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai :

Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek tidak dapat didaftar jika :
  1. Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;

  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa;

  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau.

  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan ditolak jika :
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhannya dengan:

  2. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis.

  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis.

  4. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

  5. Indikasi Geografis terdaftar.

  6. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

  7. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar :
  1. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (Filing Date). Setelah 10 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

  2. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

  3. Permohonan perpanjangan masih didapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

  4. Permohonan perpanjangan merek disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang :

    1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan

    2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Syarat dan Prosedur Permohonan Merek :
  1. Syarat dan Tata Cara Permohonan :

    1. Mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan:

      • Surat pernyataan kepemilikan merek.

      • Identitas diri berupa fotocopy KTP dari pemilik merek.

      • Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum, ijin industri untuk skala usaha mikro& kecil

      • Label Merek dalam format JPEG max 4 MB.

    2. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud diatas, berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

    3. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud diatas, berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

    4. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

    5. Permohonan sebagaimana pada butir d ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.


  2. Pendaftaran merek saat ini seluruhnya dilakukan secara online, Prosedur permohonan pendaftaran merek online :

    1. Daftar Akun, Registrasi Akun Merek Online:
      https://klinikki.kemenperin.go.id/administrator/registration kemudian pilih Daftar Untuk mendapatkan Username dan Password.

    2. Data Dukung yang Diunggah :

      • Label Merek;

      • Tanda Tangan Pemohon; dan

      • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).

    3. Mengisi data seperti dibawah ini :

      • General;

      • Data Pemohon;

      • Kuasa.

      • Prioritas;

      • Merek;

      • Kelas;

      • Lampiran; dan

      • Resume.

    4. Formalitas :
      Pengecekan file persyaratan pendaftaran merek.

---

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis

UU No. 20 Tahun 2016

Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Download